Pastikan identitas yang anda masukkan sudah sesuai dengan data diri anda.
Kami tidak bertanggung jawab apabila ada kejadian yang tidak diinginkan, terhadap kesalahan dalam mengisikan dokumen tersebut.
Informasi
KODE ETIK DANPERATURAN BISNISAZARIA
PENDAHULUAN
Unionfam Azaria Berjaya adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung untuk produk-produk kecantikan dan kosmetik. Menyadari pentingnya peran Mitra untuk kemajuan usaha bersama, maka disusunlah Kode Etik dan Peraturan ini.
Dengan ditetapkannya Kode Etik dan Peraturan ini,maka Mitra telah menyatakan kesediannya untuk mematuhi semua ketentuan dalamnya. Oleh karena itu, Kode Etik dan Peraturan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat Mitra dan Perusahaan sebagaimana kekuatan Perjanjian mengikat pada umumnya.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ISTILAH DAN PENGERTIAN
Perusahaan Yang dimaksud dengan Perusahaan dalam Kode Etik dan Peraturan ini adalah PT. Unionfam Azaria Berjaya yang beralamat di Metropolis Building Apartemen, Raya Tenggilis 127, MK-A317-318, Surabaya, didirikan dengan akta No. 15, tanggal 19 Mei 2015, yang dibuat dihadapan Sjamsuriaman, S.H., M.Kn. Notaris di Sidoarjo, bergerak dalam bidang penjualan langsung produk-produk kecantikan dan
Direksi Pimpinan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perusahaan atau wakilnya yang sah.
KeputusanDireksi.
Peraturan yang dikeluarkan Direksi yang berbentuk Surat Keputusan, Memorandum, atau surat edaran yang mengatur secara rinci mengenai prosedur operasional baku ataupun kebijakan-kebijakan yang berlaku di Perusahaan.
Keputusan Manajemen.
Peraturan yang dikeluarkan Manajemen PT. Unionfam Azaria Berjaya yang bersifat teknis.
Adalah jalur komunikasi via jaringan Internet yang dipergunakan untuk berkomunikasi di kalangan Jaringan Bisnisantara Perusahaan dan Mitra.
Mitra
Atau Mitra Usaha adalah semua orang yang telah memenuhi syarat dan terdaftar secara sah sebagai Mitra serta memiliki Nomor Identifikasi (ID) Mitra yang diberikan oleh Manajemen PT. Unionfam Azaria Berjaya. Mitra adalah Kontraktor Mandiri yang tidak memiliki hubungan hukum dan/atau kepegawaian dengan PT. Unionfam Azaria Berjaya
Komisi dan Bonus Mitra.
Keuntungan yang di dapatkan Mitr asetelah Mitra memenuhi persyaratan dalam sistem Q Marketing PT. Unionfam Azaria Berjaya berupa:
Affiliate Fee (AF);
Royalty Fee (RF);
Reward yang berupa Shopping Bonus (SB) dan Pasif Shopping Bonus (PSB)
Pemotongan atau Pengurangan Harga (Cutting Price).
Pengurangan harga yang tidak sesuai dengan harga jual yang ditetapkan dan diumumkan oleh Perusahaan.
Mitra Qualified
Status bagi Mitra menjadi aktif yang berhasil melakukan Pembelanjaan Produk Series yang lengkap atau kumulatif yang pertama kali untuk Calon Mitra yang selanjutnya berhak menerima Komisi dan Bonus Mitra.
Produk Adalah segala jenis barang-barang yang diperdagangkan di kalangan jaringan Bisnis Azaria.
Situs Resmi
Situs Resmi Perusahaan adalah www.myazaria.com dan www.myazaria.co.id. WebReplika yang diberikan Perusahaan untuk Mitra adalah www.myazaria.com/(no.ID-Mitra).
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Azaria.
Adalah seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan oleh Manajemen PT. Unionfam Azaria Berjaya untuk menjalankan aktifitas usahanya, termasuk namun tidak terbatas pada Merek Dagang, Merek Jasa, Hak Cipta Seni Logo, Hak Cipta Software, rahasia-rahasia dagang dan HKI serangkai lain apapun yang terdaftar atau dimiliki atas dasar Lisensi atau Pengalihan kepada Manajemen PT. Unionfam Azaria Berjaya atau Direksinya.
Hold Adalah bentuk Sanksi yang dikenakan bagi para Mitra yang melanggar Kode Etik dan Peraturan, dalam katagori ringan sampai berat. Sanksi ini berbatas waktu dan dapat terhapus setelah diberikannya surat pernyataan dan usainya periode sanksi.Mitra yang terkena sanksi tidak dapat bertansaksi selama sanksi Hold masih berlangsung.
Terminasi Adalah bentuk Sanksi akhir yang dikenakan bagi paraMitra yang melakukan pelanggaran Berat, Perbarengan pelanggaran (Concursus) dan/atau Residive (mengulang melakukan pelanggaran). Sanksi ini bersifat final, permanen dan tidak dapat dipulihkan.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dari Kode Etik dan Peraturan ini adalah:
Kode Etik dan Peraturan ini berlaku bagi Perusahaan dan semua Mitra dan berlaku sepanjang tidak diatur perkecualian secara khusus dalam perjanjian tersendiri.
Kode Etik dan Peraturan ini terbatas mengenai hal-hal yang tertera dalam pasal-pasal yang ada dalam Kode Etik dan Peraturan ini, dan bahwa perusahaan tetap mempunyai hak dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur ataupun yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik dan Peraturan ini berlaku hanya bagi kalangan sendiri, tidak dikaitkan atau memiliki keterkaitan dengan peraturan lain manapun.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
PERSYARATAN MENJADI MITRA
Penerimaan dan pengangkatan Mitra didasarkan pada syarat-syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia, telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk yang sah dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Telah memenuhi kriteria sebagai Mitra berdasarkan pada persyaratan cakap hukum dan pemenuhan persyaratan system Q Marketing tanpa memandang latar belakang agama, daerah asal, suku, jenis kelamin maupun golongan;
Tidak tergabung dalam jaringan bisnis yang menerapkan skema dan sistem yang sama ataupun sejenis dengan Q Marketing;
Bersedia mematuhi semua peraturan yang berlaku di lingkungan bisnis Azaria;
Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa;
Bukan karyawan PT. Unionfam Azaria Berjaya ataupun keluarga, rekanan atau afiliasinya.
Apabila telah memenuhi semua persyaratan di atas, maka Calon Mitra dapat melakukan pendaftaran dengan cara:
Mengisi Formulir Pendaftaran.
Menyerahkan Fotocopy Identitas Penduduk Indonesia yang sah & berlaku.
Membeli Starter Kit senilai Rp 50.000,-
(Calon Mitra akan mendapatkan Starter Kit yang berisi: Marketing Plan, Kode Etik & Peraturan Mitra Azaria, e-Book panduan menjalankan bisnis Azaria yang menempel pada aplikasi android dan mendapatkan ID Mitra
Semua proses penerimaan dan pengangkatan merupakan kewenangan mutlak manajemen Perusahaan atau otoritas lain yang ditunjuk untuk melakukannya.
Pasal 4
JANGKA WAKTU KEANGGOTAAN
Jangka waktu Keanggotaan Mitra adalah 1 (satu) tahun sejak disepakati dan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Mitra dan Perusahaan. Apabila tidak ada perubahan, maka pada saat berakhirnya Perjanjian Kerjasama, akan diperpanjang dengan sendirinya (secara otomatis) dengan melakukan Pembelanjaan minimal 1 (satu) Produk Azaria atau MeVrouw untuk periode yang sama yaitu 1 (satu) tahun dan tetap berlaku mengikat kepada Mitra dan Perusahaan.
Status sebagai Mitra Azaria berakhir, bila:
Menyatakan pengunduran dirinya untuk tidak bergabung lagi dengan Bisnis Azaria, dengan menyampaikan secara tertulis kepada manajemen Perusahaan.
Dikenakan sanksi Terminasi (diberhentikan) atas pelanggaran yang dilakukannya.
BAB III
KEPENTINGAN PARA PIHAK
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Kewajiban Perusahaan:
Perusahaan wajib untuk memberikan hak- hak Mitraberupa:
Komisi dan BonusMitra
Potongan harga pada pembelanjaan berikutnya;
Pelayanan Customer Support;
Web Replika (www.myazaria.com/(no.ID-Mitra))
Perusahaan besertaDireksi dan segenap karyawannya secara bersama-sama wajib mendukung usaha-usaha setiap
Perusahaan dengan segala kemampuan wajib memberikan segala upaya yang maksimal agar Mitra dalam menjalankan usahanya memperoleh ketenangan dan rasa percaya diri tanpa kekhawatiran dan rasa takut akan diperlakukan secara tidak adil oleh Perusahaan.
Dikecualikan karena masalah jaringan dan proses antar Bank, Perusahan berkewajiban untuk segera atau tidak menunda membayarkan Komisi dan Bonus Mitra yang telah memenuhi syarat. Komisi dan Bonus Mitra akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah;
Perusahaan wajib memperhatikan keluhan setiap Mitra dengan wajar dan pantas.
Perusahaan wajib memberikan dukungan dan kesempatan kepada Setiap Mitra untuk maju dengan tidak membedakan golongan Agama/Kepercayaan, suku bangsa dan kewarganegaraan, juga dengan tidak mengurangi kepentingan Perusahaan.
Perusahaan berkewajiban untuk segera memberikan informasi terkini atas setiap berita, peraturan, petunjuk pelaksanaan, prosedur operasional demi kelancaran usaha Mitra.
Perusahaan berkewajiban memberikan pelatihan-pelatihan dan menngadakan acara-acara dalam rangka untuk menunjang kegiatan usaha Mitra.
Perusahaan berkewajiban memberikan dukungan atas setiap acara yang diselenggarakan Mitra baik silaturahmi, pertemuan, seminar ataupun pelatihan.
Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang dimintakan oleh Mitra atas setiap pengiriman, meski tanggung jawab perusahaan telah beralih ke perusahaan jasa pengiriman saat diterimanya resi (airway bill) dari perusahaan jasa pengiriman tersebut.
Hak Perusahan:
Mengatur, mengelola dan mengawasi setiap kegiatan operasional Perusahaan;
Mengubah, menambah, mengurangi, memperbaiki dan/atau menetapkan Kode Etik dan Peraturan tanpa harus mendapat persetujuan dari Mitra;
Menilai prestasi, menetapkan status dan memberlakukan sanksi bagi Mitra secara wajar dan terukur;
Menerima laporan, menilai dan mengawasi terhadap situs atau link media sosial promosi (beserta isi/kontennya) milik setiap Mitra. Agar tetap sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan serta Rencana Pemasaran Bisnis Azaria, Perusahaan berwenang untuk memberi rekomendasi kepada Mitra untuk memperbaiki atau bahkan menutup situs atau link media sosial promosi miliknya, untuk selanjutnya dikeluarkan dari daftar situs yang dilaporkan kepada Perusahaan.
Mengangkat dan/atau menunjuk Mitra atau pihak ketiga untuk melakukan fungsi tertentu sejauh peran-sertanya dibutuhkan oleh perusahaan;
Menentukan dan meminta partisipasi Mitra atau pihak ketiga untuk memberikan pelatihan, pengembangan keterampilan dan usaha lainnya guna meningkatkan mutu dan perkembangan Mitra;
Perusahan berhak untuk mengatur penundaan pembayaran Komisi dan Bonus Mitra yang telah memenuhi syarat, dalam kurun waktu 2 x 24 (dua kali duapuluh empat) jam, apabila terjadi masalah jaringan dan proses antar Bank.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA
Hak Mitra:
Mitra mempunyai hak untuk mendapatkan:
Komisi dan Bonus Mitra;
Potongan harga pada pembelanjaan berikutnya;
Pelayanan Customer Support
Web Replika (www.myazaria.com/(no.ID-Mitra))
Setiap Mitra secara bersama-sama dengan Perusahaan berhak untuk saling mendukung demi terciptanya kelancaran usaha bisnis yang dijalankan.
Setiap Mitra dalam menjalankan usahanya berhak memperoleh ketenangan dan rasa percaya diri tanpa khawatir dan takut akan diperlakukan tidak adil oleh Perusahaan.
Setiap Mitra berhak mendapatkan perhatian yang wajar dan pantas dari Perusahaan.
Setiap Mitra berhak medapatkan dukungan dan kesempatan untuk maju tanpa dibedakan antara golongan Agama atau Kepercayaan, suku bangsa dan kewarganegaraan, juga dengan tidak mengurangi kepentingan setiap Mitra.
Setiap Mitra berhak mendapatkan informasi terkini atas setiapberita, peraturan, petunjuk pelaksanaan, prosedur operasional demi kelancaran usahanya.
Mitra mempunyai hak untuk melakukan pertimbangan ulang untuk meneruskan atau membatalkan atas keanggotaannya, dalam masa tunggu (cooling off period) selama 10 (sepuluh) hari. Produk yang telah dibeli oleh Mitra yang membatalkan keanggotaannya setelah masa tunggu, dapat dikembalikan lagi untuk diuangkan kembali tanpa potongan apapun dengan ketentuan produk beserta kemasan yang dikembalikan dalam tidak cacat ataupun rusak
Setiap Mitra berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan dan menghadiri acara-acara dalam rangka untuk menunjang kegiatannya sebagai Mitra.
Setiap Mitra berhak menyelenggarakan silaturahmi, pertemuan, seminar, pelatihan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai Penyelenggara acara tersebut.
Setiap Mitra berhak meminta informasi dari Perusahaan atas setiap pengiriman, meski tanggungjawab telah beralih ke perusahaan jasa pengiriman saat diterimanya resi (airway bill) dari perusahaan jasa pengiriman tersebut.
Kewajiban Mitra:
Mitra wajib mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Peraturan, tata tertib dan prosedur kerja yang diberlakukan oleh Perusahaan
Mitra wajib membela kepentingan Perusahaan, mencegah dan melaporkan adanya hal-hal yang merugikan
Mitra wajib memberikan data pribadi yang benar serta melaporkan setiap perubahan data kepada Perusahaan. Segala konsekuensi, kegagalan ataupun kerugian yang dikarenakan Mitra tidak memberikan data yang benar atau tidak melaporkan perubahan data kepada Perusahaan merupakan tanggung jawab Mitra sendiri;
Mitra wajib jujur dan bertanggung jawab dalam memberikan keterangan, informasi, data, laporan atau dokumen mengenai kegiatannya saat diminta oleh Perusahaan;
Mitra wajib untuk melaporkan kepada Perusahaan, nama dan alamat situs atau link media sosial promosi (beserta isi/konten) miliknya. Mitra bersedia untuk merubah, mengganti atau bahkan menutup situs atau link media sosial promosinya tersebut jika bertentangan dengan Kode Etik dan Peraturan atau Rencana Pemasaran Bisnis Azaria.
Setiap Mitra wajib untuk menjaga setiap Rahasia Perusahaan dan menyimpannya dengan baik, serta termasuk juga meliputi setiap sistem, metode, peralatan dan inventaris kantor, keadaan keuangan, serta tidak membocorkan kepada pihak lain;
Setiap Mitra wajib berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha yang dijalankan.
Pasal 7
PRODUK DAN LAYANAN
Setiap Mitra berhak untuk melakukan pembelian baik secara eceran maupun partai dan/atau menjual kembali (sebagai reseller) atas setiap produk yang di endorse oleh Perusahaan, baik yang saat ini ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Ongkos Kirim ditanggung oleh Mitra, kecuali diadakan program promo dari Perusahaan.
Setiap Mitra berhak atas bantuan perniagaan yang disediakan Perusahaan sebagai fasilitas untuk mendukung upaya pemasaran setiap Mitra.
Pasal 8
PELATIHAN DAN PEMBINAAN
Perusahaan menyediakan bantuan pelatihan Pengetahuan Produk (Product Knowledge), Rencana Pemasaran (Marketing Plan) atau materi bisnis Azaria lainnya, baik melalui sesi konsultasi saat jam kerja dengan Staf/Manajemen Perusahaan maupun pada acara pertemuan rutin tertentu,
Perusahaan menyediakan bantuan Pembinaan yang diberikan secara berkala antara lain: Pelatihan Sehari (One Day Traing) yang diadakan setiap sebulan sekali, Silaturahmi ("Ngobrol Bareng Azaria") yang diadakan setiap 2 (dua) bulan sekali, Seminar "Leadership" atau "Team Building" yang diadakan setiap 6 (enam) bulan sekali, "Akademi Azaria" yang diadakan setiap setahun sekali, maupun pertemuan-pertemuan lain yang serupa.
Pasal 9
JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI
Mitra yang mengundurkan diri atau yang mendapat sanksi Terminasi, dapat mengembalikan produk yang telah dibeli untuk diuangkan kembali, akan dikenakan pemotongan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen), dengan ketentuan:
Produk belum terpakai (kemasan masih tersegel),
Produk dalam kondisi Layak Jual,
Masa kadaluwarsa produk masih tersisa 6 (enam) bulan.
Pasal 10
JAMINAN KEPUASAN PELANGGAN
Setiap produk Azaria memiliki Jaminan Kepuasan Pelanggan yaitu pengembalian produk yang telah dibeli Mitra maupun Konsumen apabila manfaat produk tidak sesuai sepertiyang telah dijelaskan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal pembelian. Produk yang dikembalikan minimal tersisa 50% (limapuluh persen).
Memberikan kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan, akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuanyang berlaku seperti: menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung).
Pasal 11
Q MARKETING
"QMarketing" adalah sistem administrasi PT. Unionfam Azaria Berjaya untuk perhitungan penjualan berjenjang yang mengandung rumus perhitungan matematis yang memungkinkan adanya pembagian keuntungan penjualan langsung dan berjenjang melalui pembagian keuntungan tetap sampai jenjang tak terbatas.
Pasal 12
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN KOMISI DAN BONUS
Ketentuan terhadap pemberian Bonus Mitra ditentukan dengan sistem "Q Marketing" yang dijalankan oleh PT. Unionfam Azaria Berjaya.
Dengan disetujuinya Kode Etik dan Peraturan ini, Calon Mitra dapat mulai menjalankan bisnisnya dengan melakukan pembelanjaan permulaan (starter-kit). Seorang Mitra juga dapat melakukan pembelanjaan satuan lainnya.
Bonus dihitung secara harian dan akan dibayarkan kepada Mitra dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Dalam pelaksanaan pembayaran Bonus untuk Mitra, Perusahaan berpedoman pada pemenuhan syarat sebagai berikut:
Mitra tidak sedang menjalani sanksi hold atau terminasi;
Mitra tidak sedang menjalani proses hukum sebagai Tersangka atau Terdakwa;
Mitra tidak melakukan kesalahan pengisian data atau identitas Mitra.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan atas setiap prestasi Mitra akan diatur secara tersendiri.
PASAL 13
PAJAK
Pajak adalah pungutan yang dikenakan Pemerintah terhadap nilai pendapatan atau transaksi. Setiap pihak, baik Perusahaan maupun Mitra bertanggung jawab secara mandiri atas nilai pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
Perusahaan akan memotong setiap pajak dari nilai pendapatan atau transaksi dengan Mitra untuk dibayarkan kepada Negara sebesar nilai pajak yang menjadi kewajibannya.
Setiap Mitra wajib untuk membayar pajak sebesar nilai yang menjadi kewajibannya dan bersedia dipotong oleh Perusahaan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK DAN PERATURAN
Demi terciptanya kepastian iklim usaha yang baik serta agar Mitra dapat melakukan aktifitas usaha dengan tenang, maka ditetapkan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Jenjang mengenai berat-ringan pelanggaran ditentukan oleh besar kecilnya kerugian dan/atau kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, sistem dalam Kode Etik dan Peraturan ini memungkinkan suatu pelanggaran ringan mendapatkan status dan sanksi sebagai pelanggaran berat karena tingkat kerusakan atau kerugiannya yang fatal. Demikian juga sebaliknya, suatu pelanggaran berat dapat diberikan sanksi minimal bila dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau pemulihan atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.
Suatu pelanggaran, baik berat ataupun ringan, yang merupakan tindak kriminal (pidana) akan diperlakukan sebagai suatu pelanggaran berat dan Manajemen Perusahaan melalui kuasa hukumnya akan melakukan tuntutan pidana dan gugatan perdata terhadap setiap pelakunya.
Pasal 14
ETIKA DAN LARANGAN BAGI MITRA
Perusahaan dengan tegas melarang setiap karyawan dan keluarganya untuk menerima uang atau imbalan apapun, oleh sebab dan kondisi apapun.
Perusahaan dengan tegas melarang setiap karyawan dan keluarganya untuk memiliki hubungan dengan Mitra atau usaha lain yang terkait dengan bisnis Azaria, demi mencegah konflik kepentingan
Mitra dan Perusahaan wajib menjunjung tinggi kepercayaan dan nama baik bersama serta tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Setiap Mitra dan Perusahaan wajib memelihara suasana kerja yang baik, saling mendukung dan saling menghormati.
Mitra berhak dan sangat dianjurkan untuk melakukan promosi baik secara melalui media promosi online dengan menggunakan akun sosial media-nya, maupun media promosi secara offline.
Mitra dalam melakukan promosi melalui media online, dilarang menggunakan, mencomot, mencatut, memasang, mengutip nama"AZARIA" di dalam penulisan nama web atau situs promosinya, baik sebagian maupun seluruhnya.
Perusahaan tidak bertanggungjawab atas penggunaan dan/atau penyalahgunaan penulisan nama "AZARIA", baik sebagian maupun seluruhnya, dalam penulisan web atau situs yang dipergunakan oleh Mitra dalam berpromosi.
Mitra wajib untuk melaporkan kepada Perusahaan, atas akun sosial media-nya yang hanya fokus menjalankan Bisnis Azaria, tanpa adanya promosi produk dari perusahaan lainnya.
Mitra wajib untuk berhati-hati dan selektif dalam mencantumkan materi promosi yang belum terkait ijin dengan pihak ke-3 dan atau materi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Segala akibat hukum dari pelanggaran mengenai hal ini adalah di luar tanggung jawab
Dalam melakukan promosi, setiap Mitra dengan tegas dilarang untuk mempertontonkan uang penghasilannya dan/atau harta benda miliknya.
Setiap Mitra dengan tegas dilarang untuk memberikan sejumlah uang atau imbalan apapun, oleh sebab dan kondisi apapun, kepada karyawan Perusahaan dan keluarganya.
Mitra tidak sepantasnya:
Melakukan bisnis pribadi lainnya dalam lingkungan bisnis Azaria.
Menggunakan fasilitas yang ada pada Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Memasuki ruang kerja karyawan Perusahaan
Di lingkungan Perusahaan, Mitra dilarang keras:
Merokok di dalam ruangan kantor yang tidak diperkenankan untuk merokok.
Membawa senjata tajam, senjata api,minuman keras, berjudi, memakai atau mengkonsumsi narkoba atau melakukan hal-hal melanggar hukum lainnya.
Mitra dilarang untuk menjual Produk dalam lingkup bisnis Azaria ini baik kepada toko konvensional maupun Marketplace.
Mitra dilarang bergabung dengan keanggotaan bisnis Penjualan Langsung lainnya, maupun bisnis sejenisnya.
Pasal 15
PELANGGARAN
Adalah segala bentuk perbuatan/tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan dan dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan yang fatal di lingkungan bisnis Azaria, baik terhadap sistem, aset berwujud (tangible) ataupun aset tidak berwujud (intangible).
Tergolong dalam pelanggaran ringan adalah segala jenis pelanggaran termasuk pelanggaran berat yang dapat diperbaiki (dipulihkan) sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian atau kerusakan yang fatal.
Segala bentuk kegiatan pengembangan bisnis Azaria yang tidak melibatkan kegiatan pemotongan harga dan/atau pemberian hadiah tidak termasuk (dikecualikan) dalam tindakan pelanggaran.
Pemberian tidak berbayar atas web dan media informasi lainnya untuk tujuan pemasaran bukan termasuk pelanggaran.
Segala bentuk publikasi di segala media yang menimbulkan kerusakan (keresahan) yang diindikasikan dengan adanya keluhan yang telah ter-verifikasi (nyata) dianggap sebagai bentuk pelanggaran.
Pasal 16
PELANGGARAN BERAT
Mitra melakukan tindakan pemotongan (pengurangan) harga dalam bentuk apapun untuk tujuan melakukan recruitment atas calon Mitra atau Mitra yang lama untuk berpindah ke jaringannya.
Mitra melakukan tindakan pemberian hadiah (gratifikasi) dalam bentuk apapun untuk tujuan melakukan rekrutmen atas calon Mitra atau Mitra yang lama untuk berpindah ke jaringannya. Pemberian web dan media informasi lainnya untuk kepentingan pemasaran bukan termasuk tindakan gratifikasi.
Mitra melakukan segala bentuk perbuatan/tindakan yang melawan hukum baik dalam bentuk tindak Pidana (kriminal) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, maupun perbuatan/tindakan yang melawan hukum yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam hukum Indonesia.
Pasal 17
SANKSI DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jenis sanksi yang ada di Kode Etik dan Peraturan ini adalah:
Sanksi Hold (temporary).
Sanksi Terminasi (permanent).
Perusahaan akan mengenakan sanksi atas pelanggaran berdasarkan pertimbangan:
Berat atau ringannya kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.
Upaya perbaikan yang dapat dilakukan.
Setiap Pelanggaran Ringan akan tercatat dalam system sebagai satu pelanggaran yang apabila terulang akan berubah menjadi pelanggaran berat yang dapat menjadikan dasar bagi diberikannya sanksi maksimal.
Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa setiap orang dapat berubah dan karenanya berhak atas kesempatan kedua. Karenanya, sejauh kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan masih dapat diperbaiki dan/atau ditoleransi, maka perusahaan hanya akan memberikan sanksi yang ringan, dengan tetap memperhatikan keadilan bagiMitra lain yang juga telah melakukan pelanggaran yang sama dan telah menjalani sanksi.
Setiap Mitra yang melakukan pelanggaran akan menerima pemberitahuan lebih lanjut dan kemudian dilakukan publikasi atas pelanggaran dan sanksi-nya di situs myazaria.com agar dapat menjadikan perhatian Mitra lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Perusahaan berhak untuk melakukan sanksi Hold tanpa harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Mitradan untuk selanjutnya akan dilakukan publikasi.
Setiap pelanggar atas Peraturan Perusahaan yang kerugian dan kerusakan yang ditimbulkannya masih dapat diperbaiki dan/atau ditoleransi, wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang lagi melakukan pelanggaran selambatnya 7 hari kalender sejak saat dipublikasikannya sanksi.
Surat pernyataan menyebutkan jenis pelanggaran,periode dan sanksi yang ditetapkan.
Selama surat pernyataan belum diberikan, maka perusahaan berhak untuk tetap melakukan Hold, masa Hold yang mana tidak termasuk masa sanksi.
Dalam hal surat pernyataan tidak diberikan dalam periode 30 (tiga puluh) hari kalender sejak publikasi, maka Perusahaan akan memberikan sanksi akhir (ultimum remedium) berupa Terminasi.
Periode sanksi berjalan sejak saat diterimanya surat pernyataan.
Sanksi berakhir sejak saat usainya masa sanksi, sejak saat tersebut maka seluruh hak Mitra yang di Hold akan diberikan utuh dan hak serta kewajibannya dipulihkan.
Publikasi pembebasan sanksi akan dilakukan melalui Situs myazaria.com agar dapat menjadikan perhatian Mitra lain untuk dapat kembali menjalin kerjasama dengan Mitra yang bersangkutan.
Setiap perselisihan yang mungkin terjadi diantaraMitra dengan Perusahaan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Perusahaan dan Mitrawajib melakukan upaya musyawarah dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak diungkapkannya permasalahan dari salah satu Pihak (Mitra atau Perusahaan) kepada Pihak yang satunya lagi (Mitra atau Perusahaan).
Apabila tidak tercapai penyelesaian, maka baik Mitra dan Perusahaan sepakat untuk mencari penyelesaian melalui kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.
BAB V
PENUTUP
Pasal 18
KETENTUAN PENUTUP
Kode Etik dan Peraturan ini berlaku sejak saat ditetapkan sampai dengan ditentukan lebih lanjut.
Perusahaan dan Mitra serta pihak ketiga wajib untuk selalu tunduk dan patuh terhadap setiap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kode Etik dan Peraturan ini dapat diubah setiap saat oleh Perusahaan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada dengan tetap berpedoman pada hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apabila ada perubahan terhadap Kode Etik dan Peraturan ini serta Rencana Pemasaran, maka akan dilaporkan kepada Otoritas Pemerintah yang Berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan akan dilakukan sosialisasi kepada Mitra.
Segala hal dalam Kode Etik dan Peraturan ini, yang bertentangan dengan hukum dan perundangan, baik yang berlaku saat ini maupun di kemudian hari akan gugur dengan sendirinya dan otomatis diberlakukan peraturan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik dan Peraturan ini hanya tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.
Ditetapkan di : Surabaya
Tanggal : 17 September 2019
PT. Unionfam Azaria Berjaya
Adilla Afandi
Direktur
Saya telah membaca, memahami, dan menyetujui KODE ETIK DAN PERATURAN MITRA AZARIA di atas dan akan mematuhinya dengan tanggung jawab.